Konflik agraria yang melibatkan masyarakat adat dan petani kecil di berbagai daerah sering kali berujung pada tindakan represif serta kriminalisasi hukum yang tidak adil. Di Kabupaten Bengkalis, perjuangan para petani Bunga Raya dalam mempertahankan tanah ulayat dari cengkeraman korporasi sawit kerap menghadapi ancaman penangkapan sewenang-wenang. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) hadir memberikan pendampingan hukum komprehensif guna membebaskan para pejuang tanah air tersebut dari jerat hukum palsu. Solidaritas perlawanan terhadap ketidakadilan ini disuarakan secara konsistent melalui WALHI Sukabumi demi menegakkan kedaulatan agraria rakyat.
Faktor utama pendorong kriminalisasi petani di daerah Bengkalis adalah ambisi ekspansi konsesi lahan perkebunan skala besar yang didukung oleh kelemahan sistem pencatatan sertipikat tanah rakyat. Tantangan spesifik di lapangan meliputi intimidasi aparat keamanan terhadap keluarga petani, minimnya akses bantuan hukum independen, serta keberpihakan aparat penegak hukum pada pemegang modal. Kondisi ini membuat kehidupan para petani penggarap senantiasa berada di bawah teror psikologis ketika mereka berani menyuarakan hak atas tanah warisan leluhur mereka.
Kebijakan perlindungan hak asasi manusia dan reforma agraria telah diamanatkan dalam berbagai undang-undang pokok agraria yang menjamin kepastian hukum bagi masyarakat penggarap tanah negara. Berdasarkan regulasi tersebut, negara berkewajiban menyelesaikan sengketa lahan secara adil tanpa menggunakan instrumen pidana untuk membungkam kritik masyarakat adat. Sayangnya, kolaborasi antara pemodal besar dan oknum birokrasi lokal sering kali mengabaikan keadilan substantif demi melanggengkan penguasaan lahan secara sepihak.
Pendampingan hukum yang intensif terhadap para petani korban kriminalisasi mendapat dukungan luas dari berbagai jaringan aliansi masyarakat sipil dan lembaga bantuan hukum nasional. Komitmen pengawalan kasus ini juga diperkuat oleh WALHI Tasikmalaya yang menegaskan bahwa kriminalisasi terhadap pejuang lingkungan adalah bentuk pelanggaran HAM berat. Dukungan kritis ini bertujuan untuk menekan aparat penegak hukum agar membebaskan seluruh petani yang ditahan secara tidak sah di wilayah Bengkalis.
Di tingkat lokal, gerakan solidaritas diwujudkan melalui aksi damai di depan gedung pengadilan, penggalangan dukungan publik, serta pelaporan kasus ke Komnas HAM secara berkala. Aksi nyata ini berhasil membuka mata nasional tentang buruknya penegakan hukum agraria di daerah-daerah terpencil nusantara. Dampak dari tekanan kolektif tersebut terbukti mampu memperkuat posisi tawar para petani dalam menghadapi proses persidangan yang tidak berimbang.
Kesimpulannya, pengawalan kasus kriminalisasi petani Bunga Raya di Bengkalis merupakan wujud nyata perjuangan menegakkan keadilan agraria dan hak asasi manusia di Indonesia. Perhatian serius dari seluruh elemen bangsa mutlak diperlukan untuk menghentikan praktik kotor perampasan tanah rakyat. Sinergi perjuangan bersama WALHI Surakarta akan terus mengawal kedaulatan tanah petani hingga tuntas.