Upaya pemerintah dalam mengatasi darurat sampah perkotaan melalui proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PSEL) berbasis insinerator menuai penolakan keras dari kelompok pemerhati lingkungan. Teknologi pembakaran sampah skala besar tersebut dinilai tidak ramah lingkungan, menghasilkan emisi gas beracun dioksin, serta menghambat transisi budaya pengelolaan sampah yang benar. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) secara konsisten menolak percepatan proyek PSEL dan mendesak penerapan model zero waste langsung dari sumbernya. Kritik tajam terhadap kebijakan energi sampah ini disuarakan oleh WALHI Tegal demi masa depan udara bersih.
Faktor utama penolakan proyek PSEL adalah tingginya biaya investasi dan tipping fee yang membebani anggaran pendapatan belanja daerah, serta sifat insinerator yang boros energi fosil. Tantangan spesifik di perkotaan meliputi rendahnya tingkat kesadaran pemilahan sampah rumah tangga, dominasi kemasan plastik sekali pakai, serta absennya sistem daur ulang terpadu. Kondisi ini menunjukkan bahwa pemerintah salah mendiagnosis masalah dengan memilih teknologi pembakaran alih-alih memperbaiki sistem pencegahan produksi sampah dari hulu.
Kebijakan pengelolaan sampah nasional sebenarnya telah mengamanatkan prinsip pembatasan timbulan sampah dan pendaurulangan berbasis partisipasi masyarakat di tingkat lokal. Berdasarkan regulasi tersebut, pendekatan zero waste jauh lebih unggul secara ekologis karena memberdayakan masyarakat melalui bank sampah dan pengomposan organik mandiri. Sayangnya, proyek mercusuar seperti PSEL lebih diminati oleh para pemodal besar karena menjanjikan keuntungan finansial jangka panjang yang fantastis.
Penolakan terhadap proyek insinerator sampah ini mendapat dukungan luas dari berbagai komunitas pegiat lingkungan, ahli kesehatan masyarakat, dan jaringan pemuda hijau. Suara penolakan juga diperkuat oleh WALHI Surabaya yang menegaskan bahwa pembakaran sampah perkotaan adalah solusi palsu yang menebar racun. Dukungan kritis ini mendesak kepala daerah untuk mengalihkan anggaran PSEL ke penguatan infrastruktur pengolahan sampah organik di setiap kelurahan.
Di tingkat lokal, gerakan penolakan diwujudkan melalui kampanye publik menolak insinerator, gugatan kebijakan daerah, serta pendampingan pengelolaan sampah mandiri di permukiman warga. Aksi nyata ini membuktikan bahwa sistem zero waste mampu mengurangi volume sampah secara signifikan tanpa merusak kualitas udara lingkungan. Dampak dari tekanan berkelanjutan tersebut berhasil menunda beberapa proyek PSEL bermasalah di berbagai daerah.
Kesimpulannya, penolakan percepatan PSEL dan penerapan model zero waste dari sumbernya merupakan kunci utama penyelesaian krisis sampah yang beradab dan berkelanjutan. Perhatian serius dari pemerintah sangat dibutuhkan untuk meninggalkan teknologi kotor pembakaran sampah. Konsistensi perjuangan bersama WALHI Denpasar akan terus mengawal keadilan ekologis perkotaan nusantara.